Disahkannya UU Pornografi mengundang banyak reaksi dari berbagai kalangan. Ada yang pro dan ada juga yang kontra, ko… gitu, ya!!! Sebenarnya, apapun argumennya, yang terpenting adalah “ruh” dari undang-undang ini. Mengenai masih adanya kekurang dalam isinya, itu hal yang sangat wajar. Karena pembuat dari undang-undang ini 100% manusia. Justru seharusnya, bagi yang merasa memiliki pendapat lain, mampu menjadikan undang-undang ini lebih baik.
Sekarang ekspresikanlah apa-apa yang dikehendaki sesuai dengan profesi dan kemampuan yang kita miliki. Yang “seniman” jadilah SENIMAN, yang “sineas” jadilah SINEAS, yang “model” jadilah MODEL, yang “perancang mode” jadilah PERANCANG MODE, yang “pengusaha” jadilah PENGUSAHA, yang “penegak hukum” jadilah PENEGAK HUKUM, dan apapun “profesinya” jadikanlah PROFESI itu sebagai ladang ibadah. Jangan hanya karena alasan hak azasi, tren, tuntutan sekenario, selera pasar, padahal alasan sebenarnya adalah, mohon maaf, karena UANG ekspresi kita melanggar hak azasi orang lain.
Jujurlah kepada diri sendiri sebelum kita “jujur” kepada orang lain. Dan tanyakan pula, apakah benar buah yang dihasilkan dari penciptaan ekspresi kita itu tidak akan berbahaya jika dimakan orang lain. Karena, yang baik menurut kita, belum tentu baik menurut Tuhan. Dan yang tidak baik bagi kita, namun belum tentu bagi Tuhan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar